BeritaNasionalPolitik

Guspardi Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Maju jadi Cawapres

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Guspardi Gaus menilai, secara etika tidak elok jika Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) maju menjadi calon wakil presiden (Cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Menurut Guspardi, wibawa dan harga diri Presiden Jokowi tereduksi jika menjadi Cawapres.

“Secara etika politik tentu kurang elok, dan dari segi etika kepemimpinan sangat tidak pas seorang yang telah menjabat sebagai presiden dua periode mencalonkan jadi wakil presiden, sekaligus akan mereduksi kewibawaan dan membuat harga diri beliau dipertaruhkan,” tuturnya, Jumat (16/09/2022).

Guspardi memaparkan, secara normatif tidak ada yang salah jika presiden dua periode kembali menjadi Cawapres.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD 1945), secara eksplisit hanya menyebutkan presiden atau wapres menjabat lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.

“Artinya, Pak Jokowi tidak bisa menjadi calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024, karena sudah menjabat selama dua periode. Kalau Jokowi maju sebagai calon wakil presiden, secara normatif tidak ada yang dilanggar dan syaratnya harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” urai Guspardi.

Akan tetapi, Guspardi menyatakan, menjadi sebuah keanehan jika seorang presiden maju sebagai wakil presiden (wapres). Seandainya Presiden Jokowi akan maju sebagai wapres di Pilpres 2024, maka tentu masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya.

“Pertanyaannya, apakah Jokowi mau melakukanya? Secara aturan tidak ada larangan bagi Jokowi maju sebagai wapres, tetapi secara etika politik tentu kurang elok,” pungkas politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) II ini menyampaikan, jabatan presiden merupakan puncak tertinggi dari karier dalam bernegara. Sebab, presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Sementara, kedudukan sebagai wakil presiden merupakan orang nomor dua. Tradisi ketatanegaraan akan rusak, jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres,” ucap Guspardi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close