Bimata

Gandeng IDI, KPK Ingin Pastikan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi kesehatan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, yang notabene telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pendapat kedua atau second opinion dari IDI diperlukan, guna kepentingan pemeriksaan orang nomor satu di Papua tersebut.

“Untuk tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit, tentu harus ada second opinion,” ucap Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/09/2022).

“Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit dan apakah sakitnya itu sedemikian parahnya. Sehingga, harus berobat ke luar negeri, enggak ada dokter di Indonesia, misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan,” lanjutnya.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Alex ini menegaskan, KPK RI menghormati hak-hak setiap tersangka. Jika Lukas dinyatakan benar-benar sakit, maka pemeriksaan akan ditunda. Begitu pun sebaliknya.

“Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas Enembe. Enggak usah khawatir, kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar enggak diobati, enggak. Kita akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri mengungkapkan, tim dokter Lukas tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan tim dokter Lembaga Antirasuah tersebut. Oleh karena itu, KPK RI bekerja sama dengan IDI.

“Sementara, memang kami mendapatkan data dokumen medis dari yang bersangkutan. Kami juga punya tim medis ya, ketika kemudian bertanya kepada tim medisnya ternyata juga tidak bisa menjawab dengan apa yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK RI telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, politikus Partai Demokrat itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengemukakan, sejak tahun 2018 kliennya sudah empat kali terserang stroke. Sehingga, kondisi kesehatan Lukas yang sedang menurun menjadi alasan tak menghadiri pemeriksaan KPK RI.

“Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke. Sakit kemudian sembuh, sakit lagi, setahun terakhir sejak operasi besar, jantung, pancreas, dan mata rutin menjalankan pengobatan di Singapura,” tutup Roy, dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/09/2022).

[MBN]

Exit mobile version