BIMATA.ID, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menetapkan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Johanis merupakan salah satu usulan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), selain I Nyoman Wara.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemungutan suara terbanyak dari seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir pada fit and propertest di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Pengambilan suara tersebut dilakukan setelah keduanya menyampaikan visi dan misi dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Johanis Tanak memperoleh 38 suara, sementara I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menanyakan kepada peserta yang hadir untuk menyetujui Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK RI.
“Setuju,” jawab seluruh anggota.
Diberitakan sebelumnya, Lili mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada Juli 2022. Ia mundur dari Pimpinan KPK RI karena pelanggaran etik. Pelanggaran itu seperti laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI lantaran diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Karena, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK RI untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK RI, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
[MBN]