BIMATA.ID, Jakarta- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna.
Rencananya, pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (07/09/2022).
“Biar afdol saya minta sekali lagi jawaban baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan bapak ibu anggota komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang PDP dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II, untuk disahkan menjadi UU?” ujar Meutya.
Pengesahan itu dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Di waktu yang sama, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengungkapkan menjelaskan bahwa RUU PDP ini semula terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Namun, dalam pembahasannya, terdapat beberapa penambahan norma, sehingga sistematika berubah menjadi 16 Bab dan 76 Pasal.
“Salah satu norma yang berubah adalah penambahan Bab baru yaitu mengenai Kelembagaan. Nanti Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” jelas Nurul.
(ZBP)