BeritaHukumMusikNasionalRehat

Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Tak Ajukan Banding

BIMATA.ID, Jakarta – Roby Geisha tak ajukan banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus narkotika jenis ganja yang menjeratnya. Dirinya menerima vonis tersebut dengan lapang dada karena mengakui kesalahannya.

Sebab, hal itu bukan yang pertama kali dirinya terjerat narkotika. Melainkan, sudah ketiga kalinya.

“Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa, memang ini adalah kesalahan dia,” ungkap kausa hukum Roby, Rustandi Senjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (05/09/2022).

“Jadi, apapun itu ia menerima dengan lapang dada,” lanjutnya.

Rustandi memaparkan, alasan kliennya kembali tersandung narkotika untuk ketiga kalinya adalah karena dampak pandemi Covid-19. Band Geisha yang dirasa sepi job selama pandemi membuat Roby melakukan pelarian ke barang haram tersebut.

“Kalau menurut pengakuannya dia kan karena Corona, teman-teman paham ya, musisi kan semua kena impact, manggung tidak ada, dan job sepi. Ya salah satu trigger penyebabnya seperti itu,” paparnya.

Meski begitu, dirinya meminta agar masyarakat dan orang sekitar Roby tetap memberikan dukungan di masa hukumannya selama dua tahun.

“Tapi kan kita tidak boleh menjatuhkan mentalnya Roby. Karena biar gimana pun juga dia wajib kita bantu,” kata Rustandi.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close