BeritaNasionalPolitik

Dasco Nilai Kapolri Sudah ‘On The Track’ Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad menilai, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah on the track dalam mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Pol J.

Pada kasus Brigadir Pol J, Polri telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Pol E, Bripka Pol RR, Kuat Maruf, dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Proses hukum yang dilakukan menurut kami sudah on the track, dan kapolri sudah menjalankan penuntasan kasus sebagaimana mestinya,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (09/09/2022).

Dasco menyebut, Kapolri juga telah bekerja sesuai harapan masyarakat dan menjalankan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam mengungkap kasus Brigadir Pol J.

“Menurut kami, Kapolri sudah on the track dalam penegakan hukum,” pungkas legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten III ini.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyatakan, saat ini pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh Jenderal Pol Sigit adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Agar nama baik Polri kembali harum di mata masyarakat,” ucap Dasco.

Diberitakan, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol J, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Pol E, Bripka Pol Ricky Rizal atau RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol J.

Bharada Pol E menembak Brigadir Pol J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo. Sedangkan tersangka Bripka Pol RR dan Kuat Ma’ruf ikut melihat serta membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh sang suami hingga mengajak Bharada Pol E, Bripka Pol RR, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir Pol J ke lokasi penembakan di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada Pol E, Bripka Pol RR, dan Kuat Ma’ruf ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir Pol J.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidang (KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close