BeritaNasionalPolitik

Dasco Nilai Aturan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah Ambigu

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai, larangan agar tidak berkampanye di lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan pemerintahan sesuatu yang ambigu. Pasalnya, tidak ada sanksi tegas terhadap pihak yang menabrak aturan tersebut.

“Dilarang tapi tidak ada sanksi, itu kan berarti ambigu,” ucap Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/09/2022).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini meminta, agar aturan soal kampanye tidak dibikin rumit. Sebab, setiap hal yang dilarang seharusnya dibuatkan sanksi.

“Kalau memang dilarang, dilarang. Kalau dilanggar berarti ada sanksi,” tegas legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten III ini.

Dasco mengungkapkan, aturan main harus dibuat jelas. Sehingga, tidak membingungkan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu).

“Kalau diperbolehkan ya terbitkan aturannya yang kemudian memperbolehkan itu, supaya ini kan parpol enggak bingung. Dalam suasana seperti ini, jangan bikin tambah bingung kan begitu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyebut, tidak ada sanksi pidana terhadap larangan kampanye di lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan pemerintahan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, larangan tersebut tidak masuk kategori tindak pidana yang diatur dalam Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu.

Di antaranya, kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, atau kandidat lain; ancaman kekerasan; menghilangkan atau merusak alat peraga kampanye; dan menjanjikan uang.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close