BeritaHukum

Cetak Rekor, Bos Indosurya Nipu 23 Ribu Orang Raup 106 Triliun

BIMATA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mejelaskan penipuan yang dilakukan dua bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indira ke 23.000 orang dengan berhasil meraup Rp106 triliunan merupakan rekor sepanjang sejarah kasus penipuan di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, bahwa dalam kasus  itu setidaknya ada 23.000 orang yang mengalami kerugian. Dari para korban, Indosurya berhasil mengumpulkan uang Rp 106 triliun.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun,” kata Fadil (28/9/2022).

Jaksa Agung menyebut nilai Rp106 Triliun t merupakan laporan hasil analisis Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( LHA PPATK). Dia mengklaim dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun tersebut merupakan kasus terbesar yang dialami masyarakat selama ini.

“Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami 160 Triliun oleh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Henry Surya dan Junie Indira, dituntut dengan UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun,” tutupnya

(ZM)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close