BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghofur menyatakan, akan menerbitkan aturan (regulasi) sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama. Hal tersebut dilakukan adanya temuan seorang santri meninggal akibat dianiaya di Ponorogo, Jawa Timur.
“Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimanapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” katanya, Selasa (06/09/2022).
Pihaknya mengatakan saat kasus itu mencuat, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, Kemenag tengah memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.
Waryono juga berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini agar kasus kekerasan tak terulang kembali.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” jelasnya.(oz)