BeritaHukumNasionalRehat

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Medina Zein Usai Pledoi Ditolak

BIMATA.ID, Jakarta – Hingga saat ini, sidang kasus Medina Zein masih diteruskan. Kini, sidang replik yang dilaporkan oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha akan berlangsung pada Senin, 26 September 2022.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya dilayangkan pihak terdakwa.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum sekaligus suami dari Medina Zein, Lukman Azhari meminta menunda persidangan tersebut. Bahkan, ia menyebut sidang duplik bakal dilakukan pada besok, Selasa, 27 September 2022.

Insya Allah besok,” tuturnya, di sela-sela persidangan.

Usai mendengar keterangan yang disampaikan kuasa hukum Medina Zein, hakim pun langsung mengetok palu.

Hal itu menandakan, bahwa duplik dari pihak kuasa hukum ditunda. Serta, memberikan waktu kepada pihak Medina Zein untuk mempelajari tuntutan sebelum disampaikan di muka persidangan.

“Sidang ditunda 27 September 2022. Acaranya tentang duplik,” ucap hakim.

Setelah menjalani persidangan, Lukman mengemukakan, penundaan duplik sengaja diambil lantaran pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari JPU terhadap Medina Zein.

“Bukan replik ditolak, itu nota pembelaannya ditanggapi. Ya nanti saya baca ulang lagi yang tadi replik dari Jaksa, kami pelajari nanti, kita lihat lagi insya Allah secara tertulis,” pungkasnya.

“Ya gimana kami harus menghormati proses persidangan,” tutup Lukman.

Untuk diketahui, Medina Zein dituntut 1,5 tahun pidana penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea. Sementara, JPU menuntut hukuman pidana penjara 1 tahun, dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dengan Marissya Icha.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close