Regional

Bawaslu Soppeng Mulai Rekrut Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya

BIMATA.ID, SOPPENG –  Sesuai dengan surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng nomor 040/KP.01/K.SN.17/09/2022 tentang pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah dibuka untuk masyarakat.

Pendaftaran akan dimulai pada 21 – 27 September 2022 dan para peserta akan diseleksi melalui berbagai tahap diantaranya tahap verifikasi administrasi, tes tertulis berbasis CAT dan tes wawancara.

Adapun berkas yang harus dipenuhi pelamar yaitu.

  1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP-E)
  2. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  3. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan tanpa dilegalisir dengan memperlihatkan ijazah asli.
  4. Surat keterangan jasmani dari rumah sakit atau puskesmas.
  5. Surat izin atasan langsung bagi PNS, dan
  6. Surat pernyataan.

Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan, Abd.Jalil.Spd.Mpd menyampaikan bahwa pelamar masih ada yang perlu diperhatikan terkait dengan surat keterangan Rohani dan Bebas Narkotika.

“Terkait keterangan rohani dan bebas narkotika disampaikan sebelum pelantikan, “cap Abd.Jalil, Jumat 16/09/2022. 

Yusuf/Yusranda

Tags

Related Articles

Bimata
Close