BeritaHukumNasional

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tak mau menyerah begitu saja usai bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Adapun sidang banding itu digelar di Gedung Trans Nasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, pada Senin, 19 September 2022.

Penolakan tersebut berarti menandakan bahwa, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Pol J tetap dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Menanggapi itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis bakal melakukan upaya lain. Bahkan, dengan menempuh langkah hukum. Langkah ini diambil pasca adanya putusan dari Majelis Komisi Banding Sidang Etik Profesi Polri.

Arman menyampaikan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai putusan tersebut.

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” ucapnya, Senin (19/09/2022).

Lebih lanjut, Arman terang-terangan menyebut bakal melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Namun, dia belum menjelaskan langkah hukum apa yang akan ditempuhnya.

“Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ungkap Arman.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close