BeritaEkonomiKomunitasNasionalPeristiwaRegionalUmum

Asosiasi Desak Pemerintah Revisi Aturan Tarif Ojek Online

BIMATA.ID, Jakarta- Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Hal ini merespon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite yang berlaku sejak Sabtu (03/09/2022).

“Pemerintah sebagai regulator atas tarif ojek online harus segera menyesuaikan tarif ojek online secara Nasional sebagai dampak kenaikan harga BBM,” ujar Ketua Umum Garda, Igun Wicaksono di Jakarta, Senin (05/09/2022).

Terkait besaran kenaikan tarif, Igun meminta Pemerintah Pusat dapat membuat regulasi agar mengenai tarif ojek online dapat diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Daerah/Provinsi dengan melibatkan stakeholder daerah serta asosiasi pengemudi ojek online tingkat Daerah yang berbadan hukum resmi Negara.

“Di mana atas Keputusan Presiden RI pada hari Sabtu, 3 September 2022 mengenai pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada jenis Pertalite. Sehingga, terjadinya penyesuaian harga Pertalite yang semula dengan harga Rp 7,650 per liter yang disesuaikan menjadi Rp 10.000 perliter di mana terjadi lonjakan nilai harga Pertalite sebesar 30,72 persen,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya juga mendesak Pemerintah sebagai regulator maupun pembuat kebijakan mengenai transportasi ojek online agar merevisi regulasi Biaya Sewa Aplikasi yang sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen.

“Kebijakan ini diberlakukan secara Nasional serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi (aplikator) untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online,” tutupnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close