Berita

Wagub Jakarta Bakal Sanksi Tegas Oknum yang Melakukan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta akan menelusuri informasi adanya oknum yang melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.Hal tersebut bisa perburuk citra Pemprov DKI.

“Siapa pun yang melakukan itu yang tidak sesuai, tentu akan mendapatkan sanksi,” katanya, Kamis (25/08/2022).

Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan, tidak ada perdagangan jabatan pegawai di Pemprov DKI.

“Prinsipnya kami, pimpinan Pemprov tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut,” ucapnya.

Diberitakan Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut adanya jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI.

“Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan,” papar Gembong.

Gembong menuturkan, jabatan yang diperdagangkan ini ada pada berbagai posisi, mulai dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.

Posisi pergeseran jabatan dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp 60 juta. Lalu, posisi lurah seharga harga hingga Rp 100 juta. Sedangkan, jabatan camat senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close