BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan pengaturan jam kerja guna mengatasi kemacetan di Ibu Kota tidak bisa dilakukan sepihak.
Sebab, Ia menilai di Jakarta didominasi perkantoran Kementerian sehingga Pemerintah Pusat perlu dilibatkan.
“Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus masih kita diskudikan, kita bahas, dengan tidak bisa sepihak seperti yang pernah saya sampaikan ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama Pemprov, tapi juga terkait Pemerintah Pusat karena di Jakarta ini ada kementerian-kementerian, institusi pusat dan sebagainya ini memang perlu diskusikan perlu dibahas (bersama),” kata Ariza kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Ariza menambahkan bahwa usulan tersebut menjadi pertimbangan guna mengurangi kemacetan di Jakarta.
“Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ariza masih enggan menyebut kapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengaturan jam kerja akan terbit. Ia berdalih usulan tersebut masih terus dalam pembahasan.
“(Pergub) Nanti dikabarin. (Usulan) masih terus dibahas,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mendorong aturan pembagian jam masuk kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja bagi pegawai dan karyawan di Jakarta dianggap perlu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
”Kami tiap hari merasakan dan menginginkan itu bisa dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di wilayah Jakarta ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (22/08/2022).
Latif menjelaskan kepadatan kendaraan di Jakarta dan sekitarnya terjadi pada jam berangkat kerja, yakni pukul 07:00 hingga 09:00 WIB. Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah.
(ZBP)