Berita

Wagub DKI Jakarta Bakal Tindak Tegas Bangunan yang Tak Sesuai IMB

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi persoalan bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia mengatakan akan segera menindak warga yang tidak taat aturan.

“Silakan itu dilaporkan, akan ditindak,” ujarnya usai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, (23/08/2022).

Pasalnya beberapa bangunan di Jakarta, ada yang tidak sesuai dengan IMB. Seperti halnya yang terjadi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria menjelaskan telah menerbitkan surat perintah pembongkaran sendiri terhadap pemilik bangunan tersebut.

“Terakhir sudah kami berikan surat pemberitahuan melakukan pembongkaran sendiri,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.

Sebelumnya, ditemukan sebuah bangunan yang sedang dalam pengerjaan terpaksa disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Terletak di Jalan Dempo I, Nomor 40, RT 04/RW 03, Ke­ lurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan tersebut disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan.

Pasalnya, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, yang terlihat melibihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan : rumah tinggal, jumlah lantai : 2 lantai.

Adapun isi surat yang diterima Kantor Media Indonesia yakni, pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Rung Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022,” tulis isi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022.

Tulisan terkait

Bimata
Close