Bimata

Tiga Tersangka Ditetapkan Terkait Kasus Ambruknya Perosotan di Kenjeran Park

BIMATA.ID, Surabaya – Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Wicaksana mengatakan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa perosotan ambruk di kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya. Insiden itu terjadi pada 7 Mei 2022 dan menyebabkan belasan orang luka-luka.

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu manajer operasional berinisial SB, general manager berinisial PS, dan owner atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST,” katanya, Rabu (24/08/2022).

Pihaknya juga mengungkapkan penyidikan membutuhkan waktu cukup lama karena polisi menunggu hasil laboratorium forensik serta pemeriksaan konstruksi yang dilakukan perusahaan luar negeri.

“Proses penyelidikan telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti,” ucapnya.

Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli, dan petunjuk barang bukti. Arief menjelaskan wahana perosotan itu ambrol akibat ada konstruksi yang rapuh.

“Dari keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang ada, dari semua alat bukti yang kami temukan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP. Namun, ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.(oz)

Exit mobile version