Bimata

Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN

BIMATA.ID, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yakni NS selaku Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero) dan SS selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero).

Terakhir, SIS selaku Direktur Pengadaan PT PLN (Persero) periode 2015-2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (02/08/2022).

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir, menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejagung RI dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Termasuk, penetapan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016 senilai Rp 2,25 triliun.

“Tentu, sejak awal kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN,” tutur Erick, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/07/2022).

[MBN]

Exit mobile version