BIMATA.ID, Aceh – Polres Lhokseumawe, menangkap tiga ibu rumah tangga (IRT) yang sedang asyik bermain judi online jenis Chip Higgs Domino.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto menuturkan, ketiga IRT tersebut berinisial VE (40), NU (43), dan NZ (33). Selain itu, polisi juga menangkap tujuh pria dalam kasus yang sama. Yakni berinisial MA (17), SY (27), AF (34), AR (34), AD (44), NU (43), dan ZA (26).
AKBP Henki menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan razia di sejumlah warung kopi di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara,” tuturnya, Rabu (31/08/2022).
Ia menerangkan, para pelaku tersebut ditangkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis Chip Higgs Domino yang sudah meresahkan.
“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan Chip Higgs Domino,” pungkas AKBP Henki.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, yaitu Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka terancam hukuman cambuk seperti yang termaktub dalam Pasal 18 dan 19 paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“Untuk itu, kami imbau agar masyarakat tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap ia.
[MBN]