BeritaHeadlineHukumNasional

Terima Berkas Indra Kenz, Kejari Tangsel: Tunggu Penetapan Jadwal Sidang

BIMATA.ID, Banten – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Anggara Hendra Setya Ali membenarkan, pihaknya telah menerima berkas Indra Kenz.

Anggara menyatakan, bahwa sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi itu tinggal menunggu jadwal.

“Dakwaan semua sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, kami menunggu penetapan jadwal sidang,” ucapnya, Rabu (03/08/2022).

Dia mengungkapkan, berkas dakwaan tersebut diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan tim JPU dari Kejari Tangsel.

“Jumlahnya 22 orang jaksa,” ungkap Anggara.

Anggara pun menyatakan, bahwa pria bernama asli Indra Kesuma itu saat ini masih berstatus sebagai tahanan Kejagung RI. Kini, Indra Kenz masih dititipkan di tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan, JPU akan mendakwa Indra Kenz dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2), dan/atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU), Pasal 378 KUHP.

Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang disebut sebagai platform penipuan berkedok investasi. Polisi menetapkan Indra Kenz pada sebagai tersangka pada Maret lalu setelah menerima laporan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai korban.

Berdasarkan penelusuran polisi, Binomo disebut sebagai platform binary option atau opsi biner, bukan investasi. Opsi biner kerap dianggap sebagai sebuah bentuk perjudian. Kerugian korban investasi bodong tersebut ditaksir ratusan miliar.

Tidak hanya soal penipuan berkedok investasi, Indra Kenz juga dijerat soal pencucian uang. Polisi telah menyita sejumlah harta yang diduga dibeli pria yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan itu dari uang haram tersebut. Harta ini berupa mobil mewah, rumah, perhiasan, jam tangan mewah hingga koin kripto dan uang tunai senilai Rp 1,64 miliar.

Selain Indra Kenz, polisi juga menjerat tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut sebagai mentornya, Brian Edgar Nababan selaku Manajer Binomo Indonesia, Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra Kenz), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close