BeritaHukumRegional

Terdakwa Pembunuh Nenek Jamina Dituntut 17 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jatim – Terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi (24) pada seorang nenek, Jamina (65) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, dituntut 17 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin, 22 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Davi P Duarsa, membacakan langsung tuntutan terhadap pelaku dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan tuntutan 17 tahun penjara.

David menyatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan perbuatannya sendiri. Sebab, aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan layak dihukum dengan pidana 17 tahun penjara.

Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban, dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban.

“Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong,” tutur David.

Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim pun menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun.

“Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding,” pungkasnya.

Ia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Maka pentingnya pendidikan, agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu,” ucap David.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 25 April 2022 lalu, ditemukan sesosok mayat perempuan paruh baya atas nama Jaminah di pekarangan samping rumah korban di Dusun Krajan, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang dibunuh oleh cucu keponakannya sendiri atas nama Ahmad Hadi (24).

Motif dari latar tragedi pembunuhan itu, lantaran Hadi merasa sakit hati mendengar perkataan korban yang menghina tersangka.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close