BeritaHukumNasional

Surya Darmadi Disarankan Hadapi Langsung Proses Hukum di Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta – Pengacara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang mengaku, menyarankan kliennya untuk menghadapi langsung proses hukum di Indonesia.

Diketahui, Apeng kini sudah tiba di Indonesia dan tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk kemudian dilakukan penahanan.

Juniver mulanya memaparkan kliennya selama ini tinggal di luar negeri.

Ia mengemukakan, Apeng kemudian baru mengetahui adanya pemanggilan dari Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 78 triliun yang tengah menjeratnya.

“Kemudian beliau (Apeng) menghubungi kami. Kemudian saya katakan, untuk membela diri Anda harus hadir dan saya siap memberi bantuan hukum sepanjang dia hadir di Indonesia,” ujar Juniver, Senin (15/08/2022).

Juniver menjelaskan, jika Apeng memilih untuk tetap di luar negeri, maka tidak bisa memberikan pembelaan hukum. Hal tersebut lantaran ia tidak dapat mengetahui akar permasalahan hukum yang tengah menyeret kliennya.

Kini, Apeng telah dibawa ke Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Ia selanjutnya bakal ditahan untuk 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, Apeng tengah terjerat kasus dugaan korupsi di Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Adapun KPK RI menetapkan Apeng selaku pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan.

Tidak hanya itu, KPK RI juga menjerat anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi.

Saat ini, Kejagung RI tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung, ST Burhanuddin menuturkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya, yakni Apeng yang menjadi buronan KPK RI.

Dari penyelewengan itu, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. Perbuatannya dalam kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close