Bimata

Sore Ini Polri Umumkan Tersangka Ke 3 Atas Tewasnya Brigadir J

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, setelah menetapkan 2 tersangka yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J.

“Insya Allah, sore ini pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri,” katanya, Selasa (09/08/2022).

Pihaknya juga sampaikan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

“Coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” ucapnya.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E telah mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Polri telah memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.(oz)

Exit mobile version