BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak sembilan partai politik (parpol) telah mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kemudian, satu partai politik pada pukul 13.00 WIB,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senin (01/08/2022).
Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar pada hari pertama adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu disusul Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) pada pukul 13.00 WIB.
Hasyim menjelaskan, kategori dokumen yang diperiksa merupakan kelengkapan dokumen dari parpol yang diserahkan saat pendaftaran.
“Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar,” jelasnya.
Bagi yang belum lengkap, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.
“Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam,” tandas Hasyim.
Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, Hasyim berharap, pada Pemilu 2024 bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
“Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat,” ujarnya.
[MBN]