BeritaHukumNasional

Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri untuk 20 Hari ke Depan

BIMATA.ID, Jakarta – Tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, dicegah ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. Padahal, biasanya pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.

Putri dan suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, dijadikan tersangka menghilangkan nyawa Brigadir Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.

“Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022, berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (30/08/2022).

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Pol J, yaitu:

  1. Bharada Pol E,
  2. Irjen Pol Ferdy Sambo,
  3. Bripka Pol Ricky Rizal alias RR,
  4. Kuat Ma’ruf,
  5. Putri Candrawathi.

Khusus tersangka Putri, hingga kini belum ditahan Polri lantaran berbagai pertimbangan. Delik tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman mati. Saat ini, penyidikan sedang dilakukan tahap rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close