BIMATA.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terkait aktivitas judi online di Indonesia.
Adapun perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan para pelaku, untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menuturkan, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Belum lagi, periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.
Ivan menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.
“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan, menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” tuturnya, Senin (22/08/2022).
Dia juga menegaskan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian daring maupun perjudian darat.
“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” pungkas Ivan.
Ivan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ucapnya.
Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi daring maupun darat, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) terindikasi judi online.
[MBN]