BeritaHeadlineHukumNasional

PPATK Blokir 421 Rekening Judi Online, Ivan: Total Nominal Capai Rp 730 Miliar

BIMATA.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memblokir atau menghentikan transaksi terhadap 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online per Januari hingga Agustus 2022.

Dari 421 rekening tersebut, ditemukan total nominal uang mencapai Rp 730 miliar.

“Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari 730 miliar rupiah,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (23/08/2022).

Sebelumnya, PPATK menemukan 25 kasus judi online beromset triliunan rupiah kurun waktu 2019 hingga 2022. Kasus itu pun telah dilaporkan PPATK ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis,” terangnya.

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan, menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” imbuh Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Sejauh ini, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” sambungnya.

Dari hasil penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

“Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven,” tutur Ivan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close