Bimata

Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

BIMATA.ID, Surabaya –Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Efendy mengatakan, berhasil menggagalkan 304 hewan yang dilindungi diduga akan diperdagangkan secara ilegal pengungkapan kasus Konservasi sumber daya alam itu dilakukan selama tiga bulan sejak Juni hingga Agustus 2022.

“Sementara ini jumlah satwa yang telah diamankan sebanyak 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” katanya, Jumat (26/08/2022).

Pihaknya menyebut ada lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Zulan Amiruddin I warga Gresik, Andhika Putra Pratama warga Nganjuk, Arga Kusuma warga Jombang, Dwi Adianto warga Sidoarjo, serta Mok Hoke Wijaya warga Bojonegoro.

“Dari lima tersangka itu, hanya dua pelaku yang ditahan karena berstatus memperdagangkan satwa dilindungi dan tiga orang lainnya berstatus yang menguasai satwa dilindungi dan tak ditahan karena dari alasan objektif maupun subjektif,” ucapnya.

Zulham sebut, dua orang sindikat tersebut memiliki sebuah tempat penangkaran sementara sebelum menjual satwa liar dilindungi tersebut kepada pembeli. Harga yang dibanderol oleh kedua tersangka bervariasi mulai Rp500 ribu, Rp20 juta hingga Rp40 juta.

“(Satwa) Binturong kalau nggak ada izinnya bisa sampai Rp40 juta,Kedua pelaku memberdayakan sejumlah warga setempat di daerah kawasan pelosok untuk memburu satwa-satwa dilindungi sesuai permintaan pembeli,” jelasnya.(oz)

Exit mobile version