BIMATA.ID, Makassar – Polda Sulsel membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Sejauh ini, polisi baru meringkus satu orang dalam kasus ini. Yakni, UK yang diduga sebagai mucikari.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Surtana mengatakan, UK diduga memperkerjakan tiga pelajar yang masih di bawah umur jadi PSK.
Ketiga pelajar tersebut masing-masing berinisial S, S dan Z. Ketiganya adalah warga Kota Makassar.
“Kasus saat ini sedang dikembangkan oleh penyidik Renakta,” kata Komang, Kamis (11/08/2022).
Komang mengatakan, para PSK yang dipekerjakan UK ditempatkan di suatu ruang khusus.
Mereka baru dibawa ke kamar ketika ada pemesan. Tarif sekali kencan Rp600 ribu.
“Modusnya masih didalami, kenapa mau melakukan seperti itu. Tersangka baru satu dan masih dikembangkan,” ucapnya.
Adapun pelaku bakal dijerat UU perlindungan anak. Yakni pasal 76, pasal 88 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
[HW]