Bimata

Polisi Berhasil Amankan Menteri Zakat Khilafatul Muslimin Dalam Tindak Pencucian Uang

BIMATA.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan,telah menangkap,Indra Fauzi yang merupakan Menteri Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin,” katanya, Kamis (11/08/2022).

Pihaknya juga menyampaikan dalam penangkapan Indra Fauzi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Lampung.

Saat diperiksa di Polda Lampung, Rabu  sekitar pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi  disodori surat penangkapan sehingga langsung dibawa menuju ke Polda Metro Jaya, ucapnya.

Zulpan mengatakan dana zakat yang terkumpul itu digunakan oleh organisasi Khilafatul Muslimin untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Penggunaan untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya

Tersangka Indra Fauzi dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(oz)

Exit mobile version