BeritaHukumRegional

Polisi Amankan Tersangka Penyelenggara Judi Ceki di Buleleng

BIMATA.ID, Bali – Seorang pria bernama I Gusti Ketut Puja (58) asal Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dibekuk polisi setelah tertangkap basah menyelenggarakan judi ceki di rumahnya.

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam dibalik jeruji besi selama sepuluh tahun.

Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa menyampaikan, Puja telah menggelar judi di rumahnya sejak sebulan lalu. Dalam sekali permainan, tersangka memperoleh Rp 50 ribu. Penghasilan itu digunakan kembali untuk modal judi ceki.

Puja melakukan perjudian bersama lima orang. Namun hanya tersangka yang ditahan, sementara lima orang pemain ceki lainnya tidak dilakukan penahanan.

“Karena ancaman di bawah 5 tahun, kami tidak lakukan penahanan (5 pemain ceki). Namun demikian, kami tetap lakukan proses hukum. Jadi, proses hukum tetap berjalan. Mereka wajib lapor setiap seminggu dua kali,” ucap AKP Dewa, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/08/2022).

Lebih lanjut, AKP Dewa menerangkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang adanya arena perjudian ceki yang diikuti sejumlah orang.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi akhirnya turun ke lapangan pada tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WITA. Alhasil sesampainya di lokasi, benar telah ada perjudian ceki yang dilakukan oleh lima orang pemain.

Dari penggerebekan itu, AKP Dewa menyebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah meja kayu bundar warna cokelat, satu karpet plastik warna hijau muda, satu bendel kartu ceki berjumlah 120 lembar, dan uang tunai Rp 540 ribu.

“Tersangka (penyelenggara) dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU (Undang-Undang) RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan pemain ceki sebanyak 5 orang disangka melanggar Pasal 303 KUHP,” terangnya.

Sementara itu, tersangka mengungkapkan, sudah menyelenggarakan judi ceki selama sebulan. Tapi Puja berdalih, judi ceki tersebut hanya dilakukan bersama keluarganya.

“Sebulan, karena yang ada upacara ngaben di desa, kebetulan saudara-saudara saya saja yang ikut bermain. Saya kadang-kadang bermain, kalau punya uang baru bermain, yang main itu semua keluarga, hanya satu meja,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close