Berita

Polda Metro Jaya Mendorong Peraturan Jam Kerja Diterapkan

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mendorong, aturan jam kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja bagi pegawai dan karyawan di Jakarta dinilai penting untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

“Kami tiap hari merasakan dan menginginkan itu bisa dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di wilayah Jakarta ini,” katanya, Senin (22/08/2022).

Pihaknya menjelaskan kepadatan kendaraan di Jakarta dan sekitarnya terjadi pada jam berangkat kerja, yakni pukul 07:00 hingga 09:00 WIB. Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah.

“Kepadatan kendaraan terjadi pada jam pulang kerja mulai pukul 14:00 WIB hingga malam hari, Lagi-lagi warga yang serempak keluar kantor membuat jalanan di Jakarta menjadi macet, Kami sebagai anggota di lapangan ya hanya mengatur hal-hal yang kecil yang bisa, sehingga betul-betul hanya untuk mengurangi kemacetan,” ucapnya.

Maka dari itu, kata Latif, perlu usaha bersama untuk mengurangi kemacetan tersebut. Salah satunya, dengan membagi jam kerja para karyawan atau pegawai di Jakarta sehingga tidak ada pergerakan dalam satu waktu secara bersamaan.

Saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kebijakan seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenegakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pemprov DKI Jakarta.

“Sebetulnya bukan cuma dari Gubernur, tapi dari semua stakeholder yang ada. Dari Kementerian mungkin ada surat atau imbauan, dari Gubernur DKI mungkin dalam bentuk Pergub,” jelasnya.

Related Articles

Bimata
Close