Bimata

Polda Jatim Berhasil Amankan Ratusan Sindikat Judi Online

BIMATA.ID, Jatim – Sindikat judi online berhasil dibongkar oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Dari kasus tersebut, 500 orang diamankan.

Para tersangka diamankan dari bermacam-macam jenis judi. Yaitu, judi online, dadu, togel, dan slot chip.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengemukakan, sindikat judi tersebut dibongkar selama bulan Januari hingga 15 Agustus 2022. Sepanjang itu, ada 327 laporan yang masuk hingga kemudian dilakukan penyelidikan.

“Dari 327 laporan itu, ada 500 tersangka yang telah ditangkap. Para tersangka ini dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian juga Pasal 303 KUHP,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (15/08/2022).

Alumni Akademi Polisi (Akpol) 1995 ini berharap, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang masuk dalam dunia perjudian, khususnya judi online.

“Mudah-mudahan dengan adanya upaya-upaya ini ke masyarakat, tidak akan lagi terlibat dengan melakukan kegiatan-kegiatan perjudian,” tutur Kombes Pol Dirmanto.

[MBN]

Exit mobile version