BeritaHukumRegional

Polda Aceh Minta Penerima Beasiswa yang Tidak Sesuai Aturan Segera Kembalikan Uang

BIMATA.ID, Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat lewat website.

Langkah itu diambil lantaran para penerima beasiswa tersebut belum mengembalikan kerugian negara dan mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.

“Mereka sudah dua kali dipanggil, tapi mangkir. Kerugian negara dari kasus beasiswa tersebut juga belum dikembalikan. Jadi, nama tersebut akan kami rilis dalam minggu ini,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (01/08/2022).

Kombes Pol Winardy menerangkan, daftar nama mahasiswa itu merupakan data yang terbuka dan transparan. Sehingga, tidak perlu ditutupi ke publik.

Bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di website Ditreskrimsus Polda Aceh.

Adapun total anggaran beasiswa pada tahun 2017 tersebut adalah Rp 22.317.060.000.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000.

Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Kombes Pol Winardy mengatakan, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” katanya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close