Bimata

PN Tangerang Segera Proses Berkas Indra Kenz

BIMATA.ID, Banten – Kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Berkas itu segera diproses pihak pengadilan.

“Pengadilan sudah menerima berkas tersebut, masih di input,” ujar Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Kamis (04/08/2022).

Arif menuturkan, terdapat tiga majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Indra Kenz tersebut. Ketiganya dipilih berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan ketua PN Tangerang.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Indra Kenz dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan berbagai barang bukti ke PN Tangerang. Termasuk, jam tangan mewah dan dua unit mobil mewah.

[MBN]

Exit mobile version