Bimata

PN Jakarta Selatan Belum Terima Gugatan Mantan Kuasa Hukum Bharada E

BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menerima gugatan yang dilayangkan mantan kuasa hukum Bharada Pol Richard Eliezer atau E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin terkait pencabutan kuasa sebagai kuasa hukum, pada Senin kemarin, 15 Agustus 2022.

“Belum ada pendaftaran atas nama penggugat dimaksud,” ungkap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (16/08/2022).

Tidak adanya gugatan tersebut dalam registrasi pendaftaran, sambung Haruno, telah dicek sejak siang tadi ke bagian pendaftaran. Namun, gugatan yang mengatasnamakan dua pengacara itu belum terdaftar dalam nomor perkara.

“Saya sudah bertemu bagian pendaftaran, yang menyatakan belum ada pendaftaran perkara atas nama yang dimaksud. Kalau ada pasti tak kasih infonya. Belum ada,” lanjutnya.

Mantan kuasa hukum Bharada Pol E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sebelumnya telah mendatangi PN Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022, dalam rangka melayangkan gugatan secara perdata.

“Hari ini, kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.

Deolipa menguraikan, gugatan tersebut berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Tercatat, ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Pol E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada Pol E saat ini, serta Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” urainya.

Faktor selanjutnya, yakni surat pencabutan kuasa itu cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.

“Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” sambung Deolipa.

Atas gugatan tersebut, Deolipa berharap, nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I bisa dibatalkan demi hukum. Dan tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum

Bahkan, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 triliun. Nilai itu guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

“Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 triliun,” tukasnya.

[MBN]

Exit mobile version