BIMATA.ID, Jakarta- Dirjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Darat, Hendro Sugiatno memutuskan untuk memundurkan pemberlakuan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (tarif baru ojek online/ojol) yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender semenjak aturan baru tersebut diterbitkan (4 Agustus 2022),” ujar dalam keterangannya yang diperoleh pada Minggu (14/08/2022).
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan hasil peninjauan kembali ternyata diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru tersebut bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan tersebut ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender sejak diterbitkannya. Penambahan waktu untuk sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak,” ujar Hendro.
Dengan diberikannya waktu untuk sosialisasi sampai dengan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022), ia berharap aplikator ojek online dapat melaksanakan dan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman, serta segera menerapkan tarif baru tersebut.
(ZBP)