BeritaHukumNasionalUmum

Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Dalam Penyusunan Regulasi KTR

BIMATA.ID, DIY- Dalam penyusunan dan penerapan peraturan seperti Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi, konsumen tidak pernah dilibatkan di dalamnya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Pakta Konsumen (PK) Andi Kartala pada Focus Group Discussion (FGD) Ketimpangan Perlindungan Hak Konsumen dalam Kebijakan Ekosistem Pertembakauan di Yogyakarta.

“Sejak dilahirkan dan diterapkannya Perda KTR, konsumen tidak pernah dilibatkan. Padahal kebijakan dan regulasi tersebut secara jelas mengatur konsumen dengan sangat ketat,” ujarnya, dikutip Minggu (21/8/2022)

Andi menegaskan bahwa konsumen produk tembakau memiliki tanggung jawab pada negara dalam bentuk cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak yang disampaikan dalam PMK 192/PMK.010/2021.

Menurutnya, partisipasi konsumen dalam regulasi nyaris tidak ada, dilihat dari public hearing, penyusunan naskah akademik sampai sosialisasi, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak berkeadilan dan hanya timpang di satu sisi saja.

“Konsumen tidak antiregulasi. Konsumen bersedia diatur dan siap memenuhi kewajibannya, tetapi tidak sebanding dengan sumbangsih yang diberikan. Kebijakan, aturan, dan regulasi yang ditunjukan pada konsumen produk tembakau hanya menekankan pada pelarangan bukan pembatasan,” katanya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close