BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia pun berharap, RUU tersebut segera diundangkan.
“Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti, dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan,” kata Mahfud saat acara “Kick Off: Diskusi Publik RKUHP”, di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Selasa (23/08/2022).
Acara ini dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hadir pula perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, kelompok pemuka agama, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Jabodetabek.
Mahfud juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo melalui Sidang Internal Kabinet pada 2 Agustus 2022 lalu, yang meminta agar menyosialisasikan lagi RKUHP ini ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.
Presiden juga meminta agar kementerian dan lembaga terkait juga terus berdiskusi dengan para akademisi, ormas-ormas, Civil Society Organization (CSO), dan lainnya, dari pusat sampai ke daerah-daerah.
“RKUHP ini memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. RKUHP ini juga mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat, dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya,”jelasnya.
Pada saat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan instrumen hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif.
Salah satu proses pembentukan instrumen hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini bersama dengan DPR-RI, adalah RKUHP.
Menurut dia, revisi KUHP mengusung misi pembaruan perubahan hukum, yaitu dekolonialisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP yang lama. Kemudian mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, serta demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi.
Menkominfo pun mengatakan acara Kick Off bertujuan untuk mengawali sekaligus mengajak rekan-rekan dan seluruh komponen media, serta partisipasi publik secara luas untuk bersama bergerak menyosialisasikan isu-isu yang terdapat dalam RKUHP kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat memahami, mengetahui, dan turut mengambil bagian di dalamnya.
“Media sudah seharusnya menjadi ruang dan sarana untuk menyosialisasikan RKUHP yang mampu memantik berbagai diskusi konstruktif yang bermanfaat untuk menyempurnakan substansi RUU ini. Jangan sampai justru digunakan sebagai sarana adu domba dan hal-hal yang kontraproduktif lainnya,” jelasnya.
Ia juga berharap melalui dialog ini menjadi momentum awal dari kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak, tidak hanya pemerintah dan parlemen, tetapi juga LSM, aparat penegak hukum, pemuka agama, ormas, tokoh-tokoh ilmuwan dan akademisi, serta seluruh komponen bangsa.
(ZBP)