BeritaNasionalPolitik

PB PMII Desak KPU Beri Sanksi kepada Parpol yang Diduga Catut Nama Anggota KPUD

BIMATA.ID, Jakarta – Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), agar memberikan sanksi kepada partai politik (parpol) yang diduga melakukan pencatutan nama 98 orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Pencatutan nama itu terdeteksi melalui sistem infomasi partai politik (Sipol).

“Kami mendesak KPU RI segera memberikan sanksi kepada sejumlah parpol, yang diduga mencatut nama 98 orang anggota KPUD,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB PMII Bidang Politik Hukum dan HAM, Hasnu, Senin (08/08/2022).

Hasnu menyatakan, mestinya sejumlah parpol tersebut tidak menggunakan cara-cara busuk, seperti mencatut nama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

“Parpol harus profesional, kemudian menjaga integritas dan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tandasnya.

Berdasarkan data KPU RI, upaya pencatutan nama penyelenggara di daerah itu dilakukan oleh sejumlah parpol yang dinyatakan status kelengkapan berkas pendaftaran parpol sudah lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Minggu, 7 Agustus 2022.

Diketahui, sejumlah parpol tersebut yakni PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan, PKS, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Gelora Indonesia.

Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII ini mengemukakan, perlunya KPU RI agar memberikan sanksi kepada sejumlah parpol tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI hingga 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa, nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan parpol di dalam aplikasi Sipol.

Selain itu, PB PMII juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, agar mengungkap ke publik dan di proses secara hukum kepada parpol-parpol yang melakukan dugaan tindakan kejahatan kepemiluan.

“Pemantau Pemilu PB PMII akan menelusuri, mengawasi secara ketat, dan akan melaporkan kepada Bawaslu RI terkait dugaan pencatutan nama 98 orang anggota KPUD oleh sejumlah parpol,” ujar Hasnu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close