BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari menuturkan, Majelis Rakyat Papua (MRP) bermediasi dengan KPU RI bertujuan menyampaikan mengenai konsekuensi elektoral atau kepemiluan setelah terbentuknya daerah otonomi baru (DOB).
“Pimpinan Majelis Rakyat Papua hadir bermediasi dengan KPU dipimpin oleh ketua dan wakil ketuanya. Tujuannya untuk menyampaikan cara pandang tertentu, gagasan-gagasan yang diusulkan kepada KPU tentang bagaimana konsekuensi elektoral atau konsekuensi kepemiluan sehubungan dengan adanya DOB di Papua,” tuturnya, Selasa (02/08/2022).
Tentunya, konsekuensi tersebut seperti perubahan daerah pemilihan (Dapil) baik untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan pemilihan gubernur (Pilgub).
“Itu yang disampaikan kepada kami oleh teman-teman MRP, yang intinya teman-teman MRP mengusulkan bahwa setiap pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal strategis, cara pandang otonomi khusus Papua itu mendapat perhatian juga,” pungkas Hasyim.
KPU RI, sambung Hasyim, juga akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang (UU), yakni DPR RI dan Pemerintah RI tentang bagaimana konsekuensi elektoral terkait dibentuknya daerah otonomi baru di Papua.
“Bagaimana konsekuensi elektoral terkait dibentuknya daerah otonomi baru di Papua, dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apapun, supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan Pemilu-Pilkada di Papua,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua MRP, Timotius Murib menyampaikan, pihaknya ingin memastikan konstituen Orang Asli Papua di 28 kabupaten/kota di Provinsi Papua waktu pemilihan serentak harus memiliki hak suara.
“Khusus daerah Papua diatur secara khusus, terutama perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2021 ini perlu. MRP ingin mendapatkan satu ketegasan, kekhususan melalui KPU RI. Maka, kami ke sini memastikan itu,” ucapnya.
[MBN]