Ombudsman Periksa Sekkot dan Timsel Penerimaan Direksi-Dewas BUMD Makassar
BIMATA.ID, Makassar – Ombudsman RI Perwakilan Sulsel telah memanggil Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar M Ansar sekaitan adanya laporan dugaan maladministrasi dalam seleksi penerimaan direksi dan dewan pengawas BUMD.
Selain Sekkot, Ombudsman juga meminta keterangan Ketua Pansel BUMD Andi Siswanta Attas dan Sekretaris Timsel Nur Kamarul Zaman.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sulsel, Jl Sultan Alauddin.
Lihat juga: Lelang Jabatan BUMD Makassar Disoal, Peserta Minta Hasil Seleksi Dianulir
Asisten Pemeriksa Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra K mengatakan, selain Sekkot, pihaknya kemungkinan memanggil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
“Bisa juga kami meminta keterangan dari wali kota untuk mendapatkan keterangan lebih utuh sampai kami keluarkan laporan hasil pemeriksaan,” kata Hasrul kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/8/2022).
Lihat juga: Tahap Wawancara Lelang Jabatan BUMD Makassar Rampung, Berikut Nama-namanya
Hasrul mengatakan, di laporan akhir pemeriksaan, ada dua hal pokok.
Pertama, pendapat apakah ditemukan atau tidak ditemukan maladministrasi.
Kedua akan ada tindakan kolektif dari ombudsman.
“Miggu ini akan kami rampungkan. Mungkin minggu depan ada lagi tindak lanjut hasil telaahnya,” pungkasnya.
[HW]