BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut bantuan beras yang dikubur di Depok karena rusak dan tidak layak dikonsumsi akibat hujan saat pengiriman. Pihak JNE pun mengganti beras tersebut sesuai perjanjian kontrak.
“Dikarenakan beras basah, maka itu adalah kesalahan operasional pihak JNE, dan tidak dibebankan ke pemerintah dan beras tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan paket lainnya yang masih bagus,” kata Risma di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (02/08/2022).
Mensos Risma mengatakan beras yang ditimbun milik JNE bukan pemerintah. Sebab pihak JNE sudah membayar untuk mengganti bantuan beras itu.
“Beras yang ditimbun adalah beras rusak milik pihak JNE dan bukan milik pemerintah karena sudah dibayar oleh pihak JNE,” kata dia.
Risma pun mengatakan proses penggantian beras oleh JNE memang telah diatur dalam perjanjian kontrak kerja. Jika barang rusak pada saat pengiriman maka harus diganti.
(ZBP)