BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar saling bekerja sama mengatasi laju inflasi. Kerja sama tersebut didorong agar melibatkan pemerintah pusat serta instansi vertikal terkait lainnya.
Menurut Mendagri, adanya sistem semidesentralisasi yang diterapkan saat ini membutuhkan kerja sama yang kuat antara pusat dan daerah dalam menghadapi persoalan mendasar, termasuk inflasi. Adanya inflasi juga dinilai akan menimbulkan dampak serius kepada daerah.
“Dampak inflasi tidak hanya akan ke pemerintah pusat, tetapi juga kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk (terhadap) kemampuan, reputasi, elektabilitas para kepala daerah. Daerah yang tidak mampu menjaga inflasi menunjukkan bahwa leadership lemah,” ujar Mendagri saat membuka Rapat Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa (23/08/2022).
Saat ini pemerintah pusat tengah berupaya keras mengendalikan laju inflasi, salah satunya dengan tidak mencetak uang dalam skala banyak. Di samping itu, pemerintah juga terus menjaga laju suku bunga agar tetap terkendali, serta berupaya mencari sumber energi dan pangan yang murah. Upaya tersebut diharapkan dapat mencukupi kebutuhan energi dan pangan masyarakat.
“Nah untuk itulah kita perlu sama-sama (pemerintah) pusat maupun daerah bersama-sama untuk menahan agar inflasi tetap dalam posisi terkendali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri meminta daerah mengupayakan agar tidak terjadi kenaikan harga barang dan jasa dalam waktu cepat yang berpotensi membebani masyarakat serta menimbulkan gejolak sosial. Apalagi saat ini situasi politik semakin dekat dengan masa pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang bakal dilaksanakan pada 2024.
Menurutnya, apabila terjadi kenaikan harga yang pesat, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat adalah pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, pemda beserta pihak-pihak lainnya harus saling bekerja sama untuk mengatasi tantangan tersebut. Pemda dapat menjalankan upaya-upaya tersebut sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
(ZBP)