BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan sinergi pemerintah dengan dunia pendidikan serta pelaku usaha adalah kunci penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Apalagi ekonomi dunia saat ini tengah menghadapi tantangan berat di tengah pemulihan pasca pandemi Covid-19, salah satunya di sektor logistik dan rantai pasok pangan.
Zulkifli Hasan menyampaikan sinergi pemerintah dengan dunia pendidikan serta pelaku usaha adalah kunci penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Apalagi ekonomi dunia saat ini tengah menghadapi tantangan berat di tengah pemulihan pasca pandemi Covid-19, salah satunya di sektor logistik dan rantai pasok pangan.
“Sinergi pemerintah dengan dunia pendidikan serta pelaku usaha adalah kunci penting untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi kebijakan yang dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara Indonesia,” jelas Zulkifli Hasan, Minggu (28/08/2022).
Mendag menilai, bidang ilmu hukum, ilmu manajemen, dan ilmu administrasi merupakan sebuah kombinasi keilmuan yang tepat untuk dapat memberikan kontribusi terkait strategi rantai pasok komoditas pangan yang efektif dan efisien di Indonesia.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, tantangan berat yang tengah dihadapi saat ini yaitu terkait rantai pasok komoditas pangan, khususnya melonjaknya biaya logistik pascapandemi Covid-19.
Dalam skala global, gangguan rantai pasok hingga saat ini masih dirasakan dampaknya terhadap kenaikan biaya logistik yang berujung pada lonjakan inflasi pangan global.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, dalam upaya mendukung perbaikan sistem logistik, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Melalui Sistem Logistik Nasional, pemerintah melakukan empat program utama, yaitu pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik. kedua, kolaborasi antar sistem layanan logistik internasional maupun domestik.
ketiga, kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran penerimaan negara dan antar pelaku logistik. keempat, penataan tata ruang kepelabuhan dan jalur distribusi barang.
(ZBP)