Bimata

Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkotika

BIMATA.ID, NTB – Mantan ajudan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Briptu Pol berinisial MAR (27) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana narkotika.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan perihal penetapan Briptu Pol MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika.

“Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika,” tuturnya, Selasa (23/08/2022).

Sebagai tersangka, Briptu Pol MAR disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari penetapan dia (Briptu MAR) sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Penetapan Briptu Pol MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika, karena terungkap terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sedikitnya 91 gram.

Kasus hasil ungkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, awalnya melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu. Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari Briptu Pol MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu Pol MAR.

Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu Pol MAR saat hendak transaksi dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu itu ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.

Terhadap Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ucap Kombes Pol Artanto, turut disangkakan kepada Briptu Pol MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung bahan baku sabu-sabu, yakni zat methamphetamin.

Dari kasus tersebut, Kombes Pol Artanto menegaskan, penangkapan terhadap oknum anggota yang terlibat peredaran narkotika menjadi bukti Polri tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam menangani sebuah perkara.

“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Kalau memang terbukti, harus ditindak tegas secara hukum,” ucapnya.

[MBN]

Exit mobile version