BIMATA.ID, Jakarta – Mantan pemain sepak bola profesional, Bambang Pamungkas, telah disahkan sebagai ayah dari dua anak Amalia Fujiwati. Pengesahan tersebut disampaikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam persidangan.
“Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan, alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” kata Juru Bicara (Jubir) MA RI, Andi Samsan Nganro, Senin (29/08/2022).
Adapun sidang itu dipimpin oleh Yasardin, dengan hakim anggota Busra dan Abdul Manaf.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa BP ini diwajibkan untuk memberi nafkah Rp 7 juta kepada kedua anaknya. Ia pun melakukan upaya kasasi atas keputusan tersebut. Namun, tak membuahkan hasil.
Justru, imbuh Andi Samsan, BP dibebankan membayar nafkah lebih berat dari sebelummya, yakni Rp 10 juta per bulan.
“Namun, menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan. Lalu, MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan,” imbuhnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, judex juris (majelis kasasi) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dengan perbaikan.
“Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut,” ujar Andi Samsan.
Kasus itu bermula ketika BP dan Amalia Fujiwati menikah siri pada 2018. Mereka dikaruniai dua anak dari pernikahan tersebut. Seiring berjalannya waktu, timbul perselisihan perkara pengakuan anak.
BP disinyalir enggan mengakui kedua anak itu sebagai buah hatinya.
Atas kejadian tersebut, Amalia lantas menggugat BP ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, gugatan itu tidak berbuah manis. Sebab, pada September 2021, PA Jaksel memutuskan dua anak tersebut bukan hasil pernikahan mereka.
Tak tinggal diam, Amalia kemudian mengajukan permohonan banding. Benar saja, upaya pengakuan anak dari BP akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta memutuskan, kedua anak itu adalah anak mereka.
[MBN]