LPSK Beri Pengamanan Khusus Terhadap Bharada E, Sel Tahanan Dipantau CCTV 24 Jam

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya memberikan pengamanan khusus terhadap Bharada Pol Richard Eliezer alias E, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Salah satu pengamanan khusus, yakni sel tahanan Bharada E di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dilengkapi dengan CCTV.

“Ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam,” ungkap Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/08/2022).

Tidak hanya CCTV, lanjut Hasto, terdapat pengawal dari Bareskrim Polri dan LPSK yang ditempatkan di sel tahanan Bharada Pol E. Bahkan, makanan terhadapnya juga dipantau dan diawasi secara ketat agar tidak mendapatkan gangguan.

“Kami juga memberikan layanan untuk rehabilitasi spiritualnya. Jadi, kita undang rohaniawan untuk memberikan penguatan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, LPSK harus terlibat dalam setiap proses yang dialami Bharada Pol E. Termasuk, nantinya akan mendampinginya hingga proses persidangan.

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan Bharada Pol E yang sudah bersedia menjadi justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Setiap proses yang dialami oleh Bharada E, LPSK harus dilibatkan dan mendampingi,” kata Hasto.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir Pol J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Pol E, dan Bripka Pol Ricky Rizal.

Sementara, dua pihak lainnya adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus itu, Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

[MBN]
Exit mobile version