BeritaHukumNasional

Kuasa Hukum Brigadir J Ajukan 11 Saksi ke Bareskrim Polri

BIMATA.ID, Jakarta – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Mereka mengajukan 11 saksi serta membawa bukti surat terkait laporan dugaan pembunuhan berencana.

“Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam-macam nanti dipanggil penyidik,” ucap kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa (02/08/2022).

“Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor atau tersangka atau pengakuannya. Kan begitu,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, bukti surat itu merupakan akta notaris terkait hasil visum sementara yang dimiliki oleh pihaknya. Pencatatan medis tersebut didapat dari proses autopsi kedua Brigadir J.

“Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan/atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan nggak dapat,” ungkap Kamaruddin.

Kasus dugaan pembunuhan berencana itu telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri juga sempat memeriksa keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah singgah Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat sore, 8 Juli 2022. Baku tembak tersebut menewaskan Brigadir J.

Polisi menyebut, baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir J merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Irjen Pol Ferdy Sambo berteriak. Teriakan tersebut kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi, tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir J. Brigadir J dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Kasus itu baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin, 11 Juli 2022. Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam RI, Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

Pun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close