KPU Kabupaten Soppeng gelar sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 diaula KPU Soppeng, Senin 1 Agustus 2022/Muhammad Yusranda
BIMATA.ID, SOPPENG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 di aula KPU Soppeng, Senin 01/08/2022.
Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi dan dihadiri Partai Politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Bagian Kesra Setda Soppeng, Anggota polres Soppeng dan perwakilan Kejari Soppeng serta anggota KPU Kabupaten Soppeng.
Sosialisasi peraturan Komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan perwakilan rakyat (DPR) dan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi menyampaikan bahwa tahapan pemilu dimulai dan 8 bulan kemudian masuk untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota.
“Tentu ini membutuhkan energi dan intinya KPU melayani dalam proses demokrasi, ‘kata Muhammad Hasbi.
Lanjutnya bahwa tahapan awal adalah proses pendaftaran peserta pemilu dan pemutakhiran data pemilih dan setelahnya proses kampanye, pemungutan suara hingga penetapan.
Diungkit pula bahwa Pilkada 2020 kemarin dalam situasi Pandemi covid-19 dan mengharapkan tidak ada lagi Pandemi yang bisa mengganggu proses-proses demokrasi.
“Berharap kepada Bawaslu agar memastikan pemilihan berjalan dengan baik dan harus benar,” ungkitnya.
Sementara, Divisi teknis Musakkir menjelaskan alur dan tahapan di PKPU nomor 4 serta rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi, alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik serta memandu sesi tanya jawab.
Muhammad Yusranda